Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh warga / keluarga-keluarga binaan sosial yang terdiri dari orang-orang/keluarga-keluarga kurang mampu (prasejahtera) yang menerima pelayanan sosial melalui kegiatan Program Pemberdayaan Fakir Miskin.
SASARAN
Penerima bantuan stimulant pemberdayaan adalah para Keluarga Binaan Sosial (KBS) yang tergabung dalam KUBE, namun kondisi usaha ekonomi produktifnya mengalami hambatan atau kegagalan dan memerlukan bantuan tambahan modal usaha.
MEKANISME KEGIATAN KUBE
Unsur Pokok KUBE
KUBE terdiri atas 10 orang (KK) fakir miskin yang telah terpilih melalui seleksi sebagai Keluarga Binaan Sosial (KBS), adanya kemauan anggota KUBE untuk bekerja secara kelompok dan adanya kesamaan minat dari anggota untuk melaksanakan suatu jenis usaha ( UEP / UKS ) melalui kegiatan kelompok.
Proses Pembentukan Kelompok
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibentuk berdasarkan musyawarah bersama antar anggota ( hasil seleksi ) KBS Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Penentuan jenis kegiatan usaha kelompok dilaksanakan oleh anggota kelompok sesuai dengan potensi alam yang ada. Terhadap kelompok yang telah terbentuk diberikan latihan ketrampilan sesuai dengan jenis usaha yang akan dilaksanakan. Pemberian bantuan sarana dan prasarana. Penentuan 10 KBS tersebut sebagai anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ).
